BKPM Optimis Target Investasi Terlampaui
Rabu, 25 Agustus 2010 – 23:21 WIB
Gita Wirjawan. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, mengaku optimistis mampu mencapai target perolehan nilai investasi Rp 160 triliun pada satu periode jabatannya. Pada triwulan II-2010 saja, Gita menyebut sudah terkumpul USD 10 miliar. Bukan itu saja, menurut Gita, pemerintah membuat skema atau formula khusus untuk mempercepat masuknya investasi ke tanah air. Pola kerjasama pemerintah dan swasta atau Public-Private Partnership (PPP), dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ke BKPM, merupakan langkah progresif.
"Saya yakin target itu akan terlampaui. Kita bersyukur Indonesia sudah menjadi lirikan investasi. Para investor yang terbanyak melakukan penjajakan berasal dari pengusaha dan pemerintah di Asia. Kalau Eropa, kita tahulah kondisi ekonomi mereka saat ini (pasca krisis)," papar Gita, dalam bincang-bincang usai buka puasa di halaman kantornya, Rabu (25/8) malam.
Optimisme itu bukan tanpa alasan. Menurut Gita, ada beberapa servis yang diperbaiki. Misalnya, menjadikan layanan satu pintu (one stop service). "Selama ini, kalau orang mau menjadi investor, harus kebingungan untuk memulainya. Sekarang, cukup datang ke BKPM, lalu urusan selanjutnya BKPM bisa bantu. Mudah kan. Dengan begitu, harapan kita, makin banyak investor yang berdatangan ke tanah air," terang dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, mengaku optimistis mampu mencapai target perolehan nilai investasi Rp 160
BERITA TERKAIT
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Genap 54 Tahun, Askrindo Fokus Perkuat Bisnis dan Transformasi Digital
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Kao Indonesia Bersama LIHF dan GIB Menyediakan Akses Air Bersih juga Edukasi PHBS
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM