BKPM Permudah Izin Usaha UMKM dengan Pelaku Usaha Skala Besar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan akan mempermudah proses kemitraan dengan pelaku usaha skala besar.
Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM Anna Nurbani mengatakan izin usaha yang dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat dipermudah sehingga melancarkan proses bisnis.
Menurut Anna, pelaku UMKM dapat memanfaatkan sistem terpadu satu pintu (OSS) yang telah menerbitkan 2,67 juta Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha kecil sejak diluncurkan pada Juli 2018.
“Jadi kami imbau pemilik usaha meskipun rumahan, silakan mendaftar di OSS dan gratis. Karena ini akan menjadi persyaratan di manapun, ketika ingin mengajukan kredit, termasuk dibantu bermitra dengan pelaku usaha berskala besar,” kata Anna dalam webinar UMKM Naik Kelas di Jakarta, Rabu (28/7).
Dia memastikan kemitraan bermanfaat bagi pelaku UMKM maupun pengusaha besar, karena pelaku usaha kecil dapat naik kelas.
"Sebaliknya, pebisnis besar bisa memperoleh kemudahan insentif pajak dalam bentuk tax allowance," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar bidang tertentu yang ingin mendapatkan fasilitas untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM.
Menurut Anna, pemerintah telah membuat aturan ini untuk turut mengembangkan UMKM agar bisa mendapatkan pangsa pasar yang pasti tersedia.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan akan mempermudah proses kemitraan dengan pelaku usaha skala besar.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi