BKPM Sediakan Layanan Satu Pintu Pengajuan Tax Allowance

”Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun,” tutur Franky.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Salah satunya mengatur soal permohonan tax allowance bagi investor yang efektif berlaku mulai 6 Mei mendatang.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyebut dalam PP tersebut ada beberapa fasilitas yang bisa diperoleh oleh investor jika mendapatkan tax allowance. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun, dengan masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Ketiga, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan diveden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain, bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah. Terakhir adalah mendapatkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan beberapa ketentuan.(jawapos)
JAKARTA - Investor yang ingin mengajukan permohonan tax allowance kini tidak harus lagi menyambangi satu per satu kementerian terkait. Sebab, Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Lebaran 2025, Harga Cabai di Pasar KM 5 Palembang Makin Pedas
- SGM Eksplor & Alfamart Hadirkan Hadiah Lebaran, Sasarannya Anak Driver Ojol
- Prabowo Apresiasi Kinerja Bulog di Panen Raya 2025
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri