BKPM Yakin Target Investasi Rp 594,8 Triliun Tercapai

BKPM Yakin Target Investasi Rp 594,8 Triliun Tercapai
Thomas Lembong. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.

Mantan menteri perdagangan itu menyampaikan, sejak peraturan tersebut diberlakukan, ada satu perusahaan peserta amnesti pajak yang memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam.

Pelaku usaha itu bergerak di bidang industri kemasan dengan nilai investasi Rp 131 miliar serta menyerap 317 tenaga kerja.

’’Karena itu, kami berharap peserta amnesti pajak yang memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam semakin banyak. Menurut data, hingga 6 Desember 2016, layanan izin investasi tiga jam telah dimanfaatkan 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp 687,7 triliun. Tujuannya, menyerap 146.170 tenaga kerja,” jelasnya di Jakarta kemarin (7/12).

Menurut Tom, regulasi yang diterbitkan mengatur layanan percepatan penerbitan izin investasi perusahaan dalam rangka amnesti pajak, baik proyek baru maupun perluasan.

Dia melanjutkan, regulasi tersebut juga mengatur layanan percepatan penerbitan izin investasi proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan penanaman modal dalam negeri.

Izin investasi dapat diajukan ke pelayanan terpadu satu pintu di BKPM, Badan Penanaman Modal, PTSP di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas, serta pelabuhan bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus.

”Syaratnya adalah melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri keuangan,” jelasnya.

JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News