BKPM Yakin Target Investasi Rp 594,8 Triliun Tercapai
Dana yang digunakan untuk investasi adalah yang ditampung di bank persepsi. Investasi tersingkat tiga tahun, terhitung sejak dialihkannya dana ke wilayah Indonesia.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, pasal 12 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menginvestasikan harta harus mengalihkannya melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.
Investasi itu dapat berbentuk investasi sektor riil yang didasarkan pada prioritas yang ditentukan pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasar data BKPM, realisasi investasi Januari–September 2016 meningkat 13,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2015, yaitu Rp 453,4 triliun.
Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap 960.041 tenaga kerja.
Tom pun optimistis target realisasi investasi Rp 594,8 triliun pada 2016 dapat tercapai. (ken/c18/sof/jos/jpnn)
JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional