BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendukung penuh rencana kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 12 persen.
Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI Sedek Rahman Bahta, bahkan menyarankan agar tarif tersebut dinaikkan hingga 13 persen demi menciptakan asas keadilan dalam sistem perpajakan.
Menurutnya, barang mewah bukanlah kebutuhan pokok melainkan simbol status yang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Maka, pengenaan pajak lebih tinggi hingga 13 persen sangatlah wajar,” ujar Sedek dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi instrumen strategis untuk mendukung pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Sedek menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak barang mewah dapat digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan masyarakat kecil.
“BKPRMI sepenuhnya mendukung kebijakan ini karena berpotensi membangun Indonesia yang lebih adil dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa usulan kenaikan PPnBM ini menjadi bagian dari langkah reformasi perpajakan.
BKPRMI mendukung penuh rencana kenaikan pajak. barang mewah hingga 13 persen. Ini alasannya
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN