BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Dasco menegaskan bahwa menaikkan pajak barang mewah hingga 12 persen adalah cara untuk mengurangi ketimpangan tanpa membebani masyarakat luas. Pernyataan tersebut disambut positif oleh para anggota dewan.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan tersebut. Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai akan memberatkan masyarakat kecil.
Dia meminta pemerintah fokus pada langkah-langkah yang lebih adil, seperti meningkatkan pajak barang mewah dibandingkan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
BKPRMI berharap pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan pajak yang adil ini tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan fokus pada pengenaan pajak barang mewah, seperti kendaraan premium, perhiasan, dan barang eksklusif lainnya, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan. (jlo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BKPRMI mendukung penuh rencana kenaikan pajak. barang mewah hingga 13 persen. Ini alasannya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang