BKSAP DPR: Anggota Parlemen Integrasikan Pendekatan HAM untuk Atasi Perubahan Iklim
Menurut dia, dari segi peraturan perundang-undangan, Indonesia mengadopsi undang-undang, peraturan, dan langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim.
Dia mencontohkan seperti Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Selain itu, menurut dia, Indonesia memastikan berbagai hal dalam implementasinya.
Namun, aksi tersebut tidak hanya bisa dilakukan Indonesia dalam level nasional, tetapi membutuhkan perhatian bersama semua negara.
"Meskipun kami sudah melakukan berbagai implementasi di Indonesia dan di level nasional, kami tahu bahwa tidak ada negara yang dapat mengatasi perubahan iklim itu sendiri," ujarnya.
Putu berharap dalam agenda P20 bisa memperkuat kerja sama antar negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim, karena masih banyak yang harus dilakukan untuk bertindak secara kolektif. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menilai anggota parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang