BKSAP DPR: P20 Momentum Bersama Selesaikan Tantangan Global

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menilai pertemuan Forum Ketua Parlemen Negara G20 atau P20 merupakan momentum bersama untuk menyelesaikan tantangan global.
"DPR RI punya peran strategis dalam keketuaan Indonesia di G20. P20 merupakan momentum bersama parlemen negara-negara G20 untuk mencari solusi menyelesaikan tantangan global," kata Putu.
Hal itu dikatakan dalam Diskusi Pendahuluan P20: Menuju Pertemuan ke-8 Forum Ketua Parlemen Negara G20 (P20) secara daring, Rabu (15/6).
Diskusi tersebut dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, sebelum dilaksanakannya pertemuan perdana atau kick off meeting Pertemuan ke-8 Forum Ketua Parlemen Negara G20 (P20) pada Rabu (15/6) siang.
Putu mengatakan, dalam forum P20, DPR mengusung tema Parlemen Kuat untuk Pemulihan Berkelanjutan karena parlemen merupakan lembaga representasi rakyat, selain menjalankan tiga fungsi yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Menurut dia, dalam fungsi representasi tersebut, DPR memiliki peran untuk menjadi "jembatan" kepentingan publik karena di masa pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi semua masyarakat.
"BKSAP memiliki fungsi diplomasi untuk mengajak semua pihak bersinergi untuk mencari solusi menyelesaikan tantangan global," ujarnya.
Dia menjelaskan, keketuaan Indonesia di P20 memiliki tiga tujuan yaitu pertama, meningkatkan peran parlemen untuk mendukung agenda global.
pertemuan Forum Ketua Parlemen Negara G20 atau P20 merupakan momentum bersama untuk menyelesaikan tantangan global.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset