BKSDA Bengkulu Melepasliarkan 2 Trenggiling ke Taman Wisata Alam Bukit Kaba

BKSDA Bengkulu Melepasliarkan 2 Trenggiling ke Taman Wisata Alam Bukit Kaba
Pelepasliaran dua ekor trenggiling yang dilakukan petugas BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I di TWA Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/Ho-BKSDA Bengkulu

“Bagi yang melakukannya diancam pidana 5 tahun penjara," kata Said Jauhari. (antara/jpnn)

BKSDA Bengkulu melepasliarkan dua ekor trenggiling ke Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News