BKSDA Sumsel Dapat Tangkapan Besar, Barang Buktinya Mencapai Ribuan

BKSDA Sumsel Dapat Tangkapan Besar, Barang Buktinya Mencapai Ribuan
Barang bukti yang diamankan BKSDA Sumsel, Ditpolairud Polda Babel, dan Alobi Foundation. Foto: KLHK

Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018. Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.

Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BKSDA Sumsel, Ditpolairud Polda Babel, dan Alobi Foundation mendapatkan tangkapan besar


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News