Black Box Dibuka di Indonesia Dijamin UU
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:11 WIB

Perbedaan antara contoh black box sukhoi yang berwarna orange (ka) dan black box sukhoi yang terbakar (ki). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Termasuk dalam penemuan black box pesawat buatan Rusia yang membawa 45 penumpang itu.
Dia menegaskan, untuk mengetahui penyebab kecelakaan harus menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dikatakan, kendati Indonesia bekerjasama dengan Rusia, Arwani mengatakan, pembukaan black box tetap harus dilakukan di negeri ini. “Harus di Indonesia,” kata politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada JPNN, rabu (16/5).
Ia menjelaskan, ketentuan internasional mengatur pemeriksaan black box di yurisdiksi tempat kejadian kecelakaan. “Kecuali tidak memiliki peralatan untuk memeriksanya,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.
Dijelaskan Arwani, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 357 ayat 1 disebutkan, ‘Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia’.
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong