Black Box Dibuka di Indonesia Dijamin UU
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:11 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Termasuk dalam penemuan black box pesawat buatan Rusia yang membawa 45 penumpang itu.
Dia menegaskan, untuk mengetahui penyebab kecelakaan harus menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dikatakan, kendati Indonesia bekerjasama dengan Rusia, Arwani mengatakan, pembukaan black box tetap harus dilakukan di negeri ini. “Harus di Indonesia,” kata politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada JPNN, rabu (16/5).
Ia menjelaskan, ketentuan internasional mengatur pemeriksaan black box di yurisdiksi tempat kejadian kecelakaan. “Kecuali tidak memiliki peralatan untuk memeriksanya,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.
Dijelaskan Arwani, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 357 ayat 1 disebutkan, ‘Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia’.
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Sebut Kadin dan GP Ansor Akan Teken MoU, Begini Penjelasannya
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024
- Soal Rencana Elektrifikasi Moda Transportasi Massal di Bandung Raya, Dirut KAI Bilang Begini
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih