Black Box Dibuka di Indonesia Dijamin UU
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:11 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Termasuk dalam penemuan black box pesawat buatan Rusia yang membawa 45 penumpang itu.
Dia menegaskan, untuk mengetahui penyebab kecelakaan harus menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dikatakan, kendati Indonesia bekerjasama dengan Rusia, Arwani mengatakan, pembukaan black box tetap harus dilakukan di negeri ini. “Harus di Indonesia,” kata politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada JPNN, rabu (16/5).
Ia menjelaskan, ketentuan internasional mengatur pemeriksaan black box di yurisdiksi tempat kejadian kecelakaan. “Kecuali tidak memiliki peralatan untuk memeriksanya,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.
Dijelaskan Arwani, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 357 ayat 1 disebutkan, ‘Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia’.
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan