Black Box Dibuka di Indonesia Dijamin UU
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:11 WIB
Pasal 2, ‘Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden".
Sedangkan pasal 361, kata Arwani, berbunyi, ‘Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia, wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat pesawat udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang pesawat udara, dan negara tempat pembuat pesawat udara dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional’.
“Aturan ini juga termaktub di UU Penerbangan. Dan di ICAO (International Civil Aviation Organization / Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, red) juga diatur,” ungkap Arwani Thomafi.
Seperti diketahui, Tim SAR dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang diterjunkan ke lokasi jatuhnya SSJ 100, akhirnya berhasil menemukan black box pesawat naas buatan Rusia itu. Instrumen di pesawat yang berfungsi merekam pembicaraan pilot itu ditemukan Selasa (15/5) sekitar pukul 10.00.
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, mengapresiasi kinerja dari tim evakuasi kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 di Gunung
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan