Black List Importir Tak Hentikan Pidana Bawang Bombai Ilegal
Jumat, 29 Juni 2018 – 19:59 WIB
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.
Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintahan.
"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.
Diutarakan Pungky, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku. (mg1/jpnn)
Bareskrim Polri menegaskan pengusutan kasus bawang bombai menyerupai bawang merah itu hingga kini tetap berjalan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Khasiat Bawang Bombai, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
- 7 Khasiat Rutin Minum Air Bawang Bombai, Aman untuk Penderita Penyakit Ini
- Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal
- Atasi Rambut Rontok dengan Menggunakan 3 Bahan Alami Ini
- 4 Khasiat Bawang Bombai, Bantu Turunkan Risiko Serangan Penyakit Ini