Black List Importir Tak Hentikan Pidana Bawang Bombai Ilegal
Jumat, 29 Juni 2018 – 19:59 WIB

Bawang bombai impor ilegal. Foto: JPG
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.
Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintahan.
"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.
Diutarakan Pungky, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku. (mg1/jpnn)
Bareskrim Polri menegaskan pengusutan kasus bawang bombai menyerupai bawang merah itu hingga kini tetap berjalan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lantamal XXI Pontianak & Bea Cukai Berkolaborasi, Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal
- 4 Manfaat Bawang Bombai, Bantu Cegah Infeksi Menyerang Anda
- 3 Manfaat Bawang Bombai, Bantu Jaga Kesehatan Jantung
- 3 Manfaat Bawang Bombai, Bikin Gula Darah Ambyar
- 7 Manfaat Bawang Bombai, Ampuh Tingkatkan Kadar Kolesterol Baik
- 5 Khasiat Bawang Bombai, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat