Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal
Rabu, 22 April 2009 – 09:46 WIB
![Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir22042009/img22042009170681.jpg)
SELUNDUPAN- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan ratusan handphone Blackberry dari Hongkong dan Singapore senilai 3,6 miliyar. Foto: M JAKWAN/RADAR-TANGERANG
TANGERANG - Tingginya permintaan dan harganya yang melambung, menggoda distributor nakal untuk menyelundupkan Blackberry ke tanah air. Pada pertengahan April lalu misalnya, ponsel high-end yang tengah naik daun itu itu coba di masukkan dengan cara ilegal melalui penumpang pesawat dari Singapura dan Hongkong. Dua hari kemudian Jumat (17/04), Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan barang yang sama yakni pada dengan jumlah 200 unit oleh seorang WNI juga berinisial SK, 43. Barang itu dibawa dengan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan 968 jurusan Changi- Jakarta dengan perkiraan nilai barang Rp 1,5 miliar. Selain 506 unit ponsel Blackberry yang terdiri dari 28 unit Blackberry Curve (8900), 200 unit Blackberrry Storm dan Blackberry 8310 berjumlah 278 unit dengan total nilai jual Rp 3,6 miliar juga disita puluhan aksesoris berbentguk chasing.
Untungnya, aksi penyelundupan ponsel yang populer dengan sebutan BB itu berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai tipe Madya Bandara Soekarno-Hatta dalam dua kali usaha. Pertama, pada Rabu (15/04) aparat Bea dan Cukai menyita 306 unit Blackberry yang dibawa seorang penumpang WNI dari dari Hongkong berinsial EP, 39.
Baca Juga:
Dia ditangkap petugas sesaat turun dari pesawat China Airlines nomor penerbangan CI 679 di terminal 2 D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Nilai Blackberry yang ditenteng EP diperkirakan bernilai Rp 2,1 miliar.
Baca Juga:
TANGERANG - Tingginya permintaan dan harganya yang melambung, menggoda distributor nakal untuk menyelundupkan Blackberry ke tanah air. Pada pertengahan
BERITA TERKAIT
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data