Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal

Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal
SELUNDUPAN- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan ratusan handphone Blackberry dari Hongkong dan Singapore senilai 3,6 miliyar. Foto: M JAKWAN/RADAR-TANGERANG
Saat ditangkap, ponsel dengan harga Rp 6 juta hingga 9 juta per unit itu dibawa dengan dua tas travel merk Polo berwarna hitam. Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan kalau modus penyelundupan melalui jasa penumpang pesawat. "Modusnya, dibawa melalui bagasi penumpang," ujarnya kepada INDOPOS (JPNN Grup) Selasa (21/04).

Dia juga mengatakan, awalnya penyitaan BB yang dibawa penumpang itu lantaran mereka membawa masuk barang ini tanpa mengisi CD (custom declaration, Red) saat membawa masuk barang ini ke tanah air. Hal itu tentu saja melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yang menyatakan untuk membawa masuk barang dari luar negeri maksimal USD 250 tiap orang. "Kalau membawa barang lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak tergantung dari jenis barangnya," ungkap pejabat yang akrab dipanggil Eko tersebut.

   

Penasehat Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam, Alie Cendriawan mengatakan, maraknya percobaan penyelundupan memang karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pengusaha yang bergerak dalam importasi ponsel.

"Bayangkan, seorang importir harus memiliki 7 izin baru bisa mengimpor ponsel seperti Blackberry ke tanah air," terangnya. Dia juga mengatakan, bahkan waktu impor yang awalnya dua hari, dengan Permendag yang baru efektif diberlakukan pada Februari 2008 lalu juga menambah panjang waktu impor ponsel dari dua hari menjadi 7 hari.

TANGERANG - Tingginya permintaan dan harganya yang melambung, menggoda distributor nakal untuk menyelundupkan Blackberry ke tanah air. Pada pertengahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News