Blak-blakan, Novel Baswedan Menyebut Masalah Ini Aib yang Besar di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menuding pimpinan lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri itu tak punya niat memperjuangkan pegawai.
Pernyataan itu dilontarkan Novel Baswedan setelah Firli Bahuri Cs mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.
Novel mempertanyakan apakah pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mereka mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK agar tidak ada yang dirugikan dan mereka berkepentingan untuk menjaga kepentingan pegawai KPK?
"Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/8).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan lembaganya telah mengirim surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang berisi temuan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam proses TWK tersebut, 75 orang dari 1.351 pegawai KPK yang mengikutinya dinyatakan tidak lulus. Setelah ada rapat koordinasi, pimpinan KPK menyatakan masih ada 24 orang yang bisa menjadi ASN dengan melakukan pelatihan lebih dulu.
Nah, Gufron menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pimpinan KPK memperjuangkan nasib pegawainya.
Namun, Novel menyebut hasil pemeriksaan Ombudsman menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi dalam proses TWK tersebut.
Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan melontarkan pernyataan tajam untuk Firli Bahuri Cs soal persoalan serius di lembaga antikorupsi itu.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan