Blangko e-KTP Habis!

Blangko e-KTP Habis!
Proses perekaman data kependudukan dan pencetakan e-KTP. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Pasalnya, persediaan blangko e-KTP di kantor tersebut habis.

“Saat ini kami belum bisa mengeluarkan e-KTP bagi warga yang mengurusnya. Sebab, blangko e-KTP sedang tidak ada. Kekosongan blangko E-KTP sudah berlangsung selama satu minggu,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kotim Atimaraahini, Kamis (7/9).

Dia menambahkan, Dukcapil mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama enam bulan.

“Kami tahu banyak masyarakat membutuhkan e-KTP. Namun, solusinya tentu harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Untuk sementara menjelang ada blangko, maka kami beri suket yang bisa dipergunakan masyarakat dan berlaku selama enam bulan,” ungkapnya.

Sedangkan blangko untuk pembuatan kartu keluarga (KK) dan juga akta kelahiran masih sangat cukup.

“Kapan pun masyarakat membutuhkan disediakan di kantor kami,” ujar Atimaraahini. (sli/ang/dar)


Kekosongan blangko e-KTP sudah berlangsung selama satu minggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News