Blangko e-KTP Habis!
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Pasalnya, persediaan blangko e-KTP di kantor tersebut habis.
“Saat ini kami belum bisa mengeluarkan e-KTP bagi warga yang mengurusnya. Sebab, blangko e-KTP sedang tidak ada. Kekosongan blangko E-KTP sudah berlangsung selama satu minggu,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kotim Atimaraahini, Kamis (7/9).
Dia menambahkan, Dukcapil mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama enam bulan.
“Kami tahu banyak masyarakat membutuhkan e-KTP. Namun, solusinya tentu harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Untuk sementara menjelang ada blangko, maka kami beri suket yang bisa dipergunakan masyarakat dan berlaku selama enam bulan,” ungkapnya.
Sedangkan blangko untuk pembuatan kartu keluarga (KK) dan juga akta kelahiran masih sangat cukup.
“Kapan pun masyarakat membutuhkan disediakan di kantor kami,” ujar Atimaraahini. (sli/ang/dar)
Kekosongan blangko e-KTP sudah berlangsung selama satu minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo