Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi
“Blangkonya ada, namun Kemendagri membaginya terbatas,” ucapnya. Akibatnya, masa tunggu pencetakan mencapai 15-30 hari.
Padahal, jika merujuk standard operating procedure (SOP) maka harus selesai dalam 7 hari. Kabar baiknya, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta mengambil blangko tambahan.
Selain itu, Chairil menghimbau bagi ketua rukun tetangga (RT) dan lurah untuk menyiapkan petugas yang khusus mendata warga tidak mampu melakukan rekam data.
Misalnya bagi warga yang sedang sakit dan tidak dapat beraktivitas di luar rumah.
“Cukup sampaikan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan alamat warga. Nanti ada petugas yang akan datang,” ungkapnya.
Jika terobosan ini masih disambut dingin warga, dia menyebut warga harus bersiap menerima risiko. Tidak bisa mengakses pelayanan publik setelah 30 September. (*/gel/riz/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Kaltim, terpaksa melakukan pembatasan jumlah warga yang merekam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat