Blangko Teguran ke Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial tersebar foto blangko teguran kepada pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona, yang sangat mirip dengan surat tilang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, blangko tersebut memang hasil modifikasi surat tilang. Namun, bukan berarti pelanggar PSBB bakal ditilang.
“Bukan ditilang, SIM dan STNK tidak akan disita. Itu adalah teguran yang melanggar PSBB, lalu kami data,” ujar Yusri ketika dihubungi, Kamis (16/4).
Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan bentuk blangko teguran yang mirip dengan surat tilang.
Namun, bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kembali saya tegaskan, penindakan hukum ini adalah upaya terakhir. Harapan kami, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal blangko teguran kepada pelanggar PSBB di Jakarta yang mirip surat tilang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti