Blanko dari Pusat minim, e-KTP Anak Ditunda

Blanko dari Pusat minim, e-KTP Anak Ditunda
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BENGKULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menunda pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anak. Penyebabnya, jumlah blanko dari pemerintah pusat minim.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Sudarto WS, M.Si mengatakan, blanko yang dicetak pemerintah pusat baru untuk 3 juta anak saja. Padahal jumlah anak di Indonesia mencapai puluhan juta.

“Blankonya diserahkan untuk di Pulau Jawa saja dulu. Jadi ditunda sampai 2017 mendatang,” kata Sudarto seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), hari ini (24/8).

Pemberlakuan e-KTP anak awalnya bertujuan mendata seluruh anak agar masuk database pusat. Terutama pembuatan e-KTP itu sendiri dilakukan untuk memudahkan anggota kepolisian apabila terjadi kriminlitas terhadap anak. 

Apabila, polisi sulit melakukan pelacakan maka kartu identitas tersebut sangat berguna. “Rekam awal memudahkan identifikasi. Misal ada tindakan kriminalitas, ini memudahkan aparat ketika mengusut," terangnya. 

Sudarto menambahkan pada tahap awal pihaknya sejauh ini masih terus mendata seluruh anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA ada di Kota Bengkulu. 

“Jadi nanti kalau blankonya sudah diserahkan ke Kota Bengkulu, Dukcapil tidak kesulitan lagi,” tutup Sudarto.(new/ray/jpnn)


BENGKULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menunda pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anak. Penyebabnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News