Blarrr! Kapal Malaysia Langsung Ambles di Belawan

jpnn.com - BELAWAN - Kapal ikan asing yang terlibat illegal fishing PKFB 677 tangkapan Pengkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Rabu (20/5) kemarin, diledakan hingga tenggelam ke dasar laut di Perairan Lampu Satu Belawan.
Penenggelaman kapal berbobot 60 GT (Gross Tonase) berbendera Malaysia dilakukan guna menurunkan angka tindak kejahatan illegal fishing di Perairan Indonesia.
"Tindakan peledakan diambil setelah adanya putusan dari pengadilan. Tindakan ini untuk meminimalisir tindak kejahatan ilegal fishing," kata Komandan Lantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono.
Dalam 5 bulan terakhir, jumlah kapal asing yang berhasil ditangkap petugas TNI AL Belawan I sebanyak 3 unit, 2 diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan 1 unit kapal masih dalam proses persidangan.
"Hari ini (Rabu), 1 unit kapal diputuskan diledakkan dan 1 unit lagi dirampas oleh negara," ungkapnya.
Yudo, menegaskan jajarannya hingga kini terus melakukan pengawasan di wilayah perbatasan melalui operasi patroli laut. Operasi pengamanan dimaksud rutin digelar dengan menggunakan KRI dan patroli udara maritim.
"Itu sebabnya di pangkalan tetap ada kapal perang yang secara bergantian melakukan patroli di laut," ujar Yudo.
Acara penenggelaman kapal yang dilakukan sekira pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, Zonny Waldi, Kajari Belawan M Syarifuddin SH MH, Dirpolairdasu dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung.(rul)
BELAWAN - Kapal ikan asing yang terlibat illegal fishing PKFB 677 tangkapan Pengkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Rabu (20/5) kemarin,
- Anak Tukang Parkir di Kuansing Tewas Dilindas Truk Perusahaan Kayu
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng