Blast Furnace
Oleh: Dahlan Iskan
Saya juga tidak tahu bagaimana bunyi kontrak antara PT KS dan Ceri. Mengapa untuk melakukan uji coba (commissioning) bisa saling sandera seperti itu.
Lantas, siapa yang harus menanggung kerugian akibat tertundanya rencana produksi. Apakah itu tanggung jawab kontraktor atau KS.
Pengadilan tidak memeriksa sampai ke sana. Pengadilan arbitrase-lah yang akan melihat semua itu. Maka bentuk kerugian negara di perkara ini masih berupa potensi.
Kelak, kalau arbitrase menyebut semua itu kesalahan KS, barulah kerugian KS sangat nyata.
Tentu harus dilihat lagi: apakah kesalahan itu karena ''kebodohan'' dalam membuat kontrak, atau karena ada kesengajaan untuk tujuan keuntungan pribadi.
''Kebodohan'' di situ bisa saja akibat kurang teliti. Atau kurang berpengalaman dalam melakukan kontrak internasional.
Bagi perusahaan sebesar KS mestinya bukan soal ''kebodohan'' dan bukan kekurangan pengalaman.
Mungkin juga salah pilih kontraktor. Kurang cermat. Kurang mendalami siapa kontraktor itu. Berarti ada dua hal: pilihan teknologi dan pilihan kontraktor.
TERSANGKA ini umurnya sudah 76 tahun. Sudah terkena stroke. Setiap ke ruang sidang pakai tongkat. Statusnya ditahan, hanya penempatannya di rumah sakit.
- Datuk ITB
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Kokkang Ibunda
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka