Blast Furnace

Oleh: Dahlan Iskan

Blast Furnace
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dua mantan dirut anak perusahaan PT KS, Andi Soko Setiabudi dan Bambang Purnomo juga dihukum 5 tahun.

Nama anak perusahaan itu adalah PT Krakatau Engineering. Anak perusahaan inilah yang digandeng Ceri sebagai partner lokal.

PT KS memang mengharuskan Ceri ber-partner agar terjadi transfer ilmu. Agar anak perusahaan KS punya pengalaman membangun blast furnace.

Dua terhukum lagi adalah direktur proyek Hernanto Wiryomijoyo dan manajer proyek anak perusahaan Muhammad Reza.

Setelah mereka dijatuhi hukuman bagaimana dengan proyek tersebut. Tentu menunggu putusan arbitrase.

Sebenarnya biasa saja terjadi keruwetan antara kontraktor dan pemilik proyek. Tetapi di BUMN yang biasa itu sulit sekali menyelesaikannya.

Bujang pun yang sudah 10 tahun hidup tenang harus menghadapi kasus hukum. Di pengadilan Bujang tidak banyak bicara. Stroke-nya membuat Bujang tidak bisa begitu aktif bicara.

Demikian juga ketika harus mengingat kejadian yang sudah begitu lama. (*)


Berita Selanjutnya:
Banjir Tuhan

TERSANGKA ini umurnya sudah 76 tahun. Sudah terkena stroke. Setiap ke ruang sidang pakai tongkat. Statusnya ditahan, hanya penempatannya di rumah sakit.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News