Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu

Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
Ilustrasi masyarakat membeli BBM. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebut tindakan blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar.

Blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.

Sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) diatur bahwa pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar.

Pengaturan secara teknis diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Oleh karena itu, blending BBM itu tindakan yang legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.

Blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak.

"Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menghasilkan jenis BBM tertentu dan sesuai SNI," ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

Blending BBM disebut kegiatan pengolahan yang diperbolehkan dan legal selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News