Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu

Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
Ilustrasi masyarakat membeli BBM. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Marwan menjelaskan bahwa blending berbeda dengan oplos. Blending dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi, serta sesuai dengan aturan.

Sementara oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tetapi juga nama baik BUMN," tuturnya.

Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM, sedangkan vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.

Marwan menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.

"Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi," ujarnya.

Isu blending BBM belakangan disorot setelah Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi distribusi bahan bakar minyak (BBM) pada 2018–2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).

Belakangan, pihak Kejagung mengoreksi bahwa penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan.

Blending BBM disebut kegiatan pengolahan yang diperbolehkan dan legal selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News