BLH Kutim Tuding PT KIN Cemari Sungai Muara Bengalon
Terpisah, Kasmidi Bulang mengaku belum mengambil langkah selanjutnya. Dia masih menunggu hasil kajian lanjutan dengan perusahaan.
Namun, bila memang terbukti perusahaan tidak becus dalam mengelola limbah, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas.
“Soal sanksi sementara belum. Sebab, menunggu kajian BLH dan hasil klarifikasi perusahaan. Termasuk saran tindakan apa yang bisa ditempuh. Kami percayakan ke BLH karena lebih berkompeten,” paparnya.
Pada awal Oktober, warga Desa Muara Bengalon melapor kepada Bupati Kutim Ismunandar. Dia menyebutkan, pendapatan nelayan menurun drastis beberapa tahun terakhir, terutama sejak perusahaan mengoperasikan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO).
Warga yang menggantungkan kebutuhan air Sungai Muara Bengalon juga mengalami gatal-gatal atau iritasi di kulit.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh BLH Kutim dan dilanjutkan dengan proses sampling. Hasil sampling sementara saat itu yakni menggunakan indikator kertas lakmus. (dns/ica/k16/ray/jpnn)
SANGATTA – Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim menemukan adanya pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Muara Bengalon, pada Rabu (19/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar