BLK Diminta Mengantisipasi Perubahan Kebutuhan Tenaga Kerja

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia agar bisa mengikuti perkembangan zaman lebih cepat dibandingkan lembaga pelatihan lainnya. Langkah tersebut sebagai bentuk mengantisipasi perubahan kebutuhan tenaga kerja di tengah perkembangan digitalisasi saat ini.
"Kami harus bersiap dan mengikuti tren perubahan yang berkembang cepat. Pemerintah siap memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja yang berubah, akibat digitalisasi dan perkembangan teknologi melalui program pelatihan," kata Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono saat memberikan paparan pada acara "Dukungan Kemitraan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan Industri Tahap I" di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/3/2018).
Dirjen Bambang mengatakan perubahan itu adalah hal yang tidak bisa dihindari. Patut diingat, perubahan pekerjaan ini di satu sisi akan memangkas kebutuhan tenaga kerja konvensional.
“Tapi di sisi lain akan memberikan pekerjaan baru yang nantinya akan mendukung perubahan ini,” katanya.
Intinya, dia menekankan perlunya untuk memiliki skema penyiapan tenaga kerja yang mampu memfasilitasi transformasi kemampuan atau kapasitas pekerjaan yang baru.
Dengan adanya skema tersebut, pihak industri sangat dimungkinkan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk melatih tenaga kerjanya di BLK milik pemerintah.
Perkembangan industri yang cepat, kata Dirjen Bambang, menghendaki BLK juga memiliki skema transformasi industri kedepan dan pemetaan pasar kerja di masa depan.
"Kalau industri berubah tentu dibutuhkan pekerjaan baru, pekerjaan lama akan hilang. Konsekuensinya dibutuhkan skilled yang baru," katanya.
Kemnaker telah merancang kegiatan-kegiatan peningkatkan kualitas SDM melalui program pemagangan dengan bekerja sama dengan industri untuk 400 ribu orang.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group