BLK Maritim di Makassar Mulai Dibangun, Didanai Pinjaman Lunak dari Austria
![BLK Maritim di Makassar Mulai Dibangun, Didanai Pinjaman Lunak dari Austria](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/23/menaker-ida-fauziyah-dalam-acara-ground-breaking-ceremony-pe-fyg7.jpg)
jpnn.com, MAKASSAR - Balai Latihan Kerja (BLK) Maritim di Makassar yang merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Austria mulai dibangun.
Pembangunannya dibiayai Pemerintah Austria melalui skema soft loan (pinjaman lunak).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan ada empat komponen utama dalam pengembangan BLK Maritim, yaitu konstruksi gedung, pengadaan peralatan pelatihan, pengembangan kurikulum, silabus, program dan modul pelatihan.
Selain itu, pelatihan instruktur dan manajemen sesuai dengan standar Austria yang diakui di Eropa.
"Tentunya dengan kebutuhan di Indonesia, serta pelatihan instruktur dan manajemen," kata Menaker Ida Fauziyah dalam acara Ground Breaking Ceremony Pengembangan BLK Maritim di BLK Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11).
Mantan Anggota DPR itu mengungkapkan program tersebut merupakan bagian dari pengembangan Vocational Training Center (VTC) di BLK Makassar.
BLK Maritim merupakan wujud dari implementasi kebijakan 9 Lompatan Besar Kemnaker, yaitu menjadikan BLK sebagai pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Menaker Ida mengatakan beberapa komponen dalam transformasi BLK dilakukan melalui revitalisasi sarana dan prasarana serta revolusi SDM yang ada.
Pembangunan BLK Maritim di Makassar yang didanai dari pinjaman lunak dari Pemerintah Austria dimulai
- PBSI Berharap Pemain dan Pelatih punya Mental Baja seusai Latihan di Situ Lembang
- Pertamina Gelar Program Pelatihan Pembalap Muda Indonesia Bersama VR46 Riders Academy
- Begini Cara BNI Memberdayakan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Tiga Serangkai
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker