Blockgrant Pendidikan Inklusi Masih Berlanjut
Rabu, 10 Agustus 2011 – 16:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan dana blockgrant untuk sekolah-sekolah berkebutuhan khusus. Dana blockgrant tersebut untuk memfasilitasi sekolah inklusi sehingga dapat memenuhi kebutuhan belajar di sekolah.
Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Mudjito mengatakan, pemerintah hingga saat ini memberikan dana blockgrant sebesar Rp 50 juta per tahun per sekolah pendidikan khusus. Dana blockgrant tersebutm lanjut Mudjito, sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2003.
Baca Juga:
"Ini kita merintis dari awal untuk bisa memfasilitasi mereka (sekolah pendidikan khusus/inklusi) agar bisa dialokasikan sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar di sekolah, termasuk dana untuk training bagi para guru bagaimana menghadapi anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya di kantor Kemdiknas, Cipete, Jakarta, Rabu (10/8).
Mudjito menjelaskan, pelayanan pendidikan inklusi ini menggunakan prinsip yang disebut dengan school base manajemen. “Karena kita punya asumsi bahwa tidak akan ada perubahan jika tidak ada penerapan budaya perubahan di sekolah. Misalnya, sekarang ini yang kita genjot adalah interaksi di kelas,” tukasnya.
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan dana blockgrant untuk sekolah-sekolah berkebutuhan khusus. Dana blockgrant tersebut untuk
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut