Blogger Malaysia Akhirnya Bebas
Kasus Sodomi Anwar tak jadi naik ke MA
Sabtu, 08 November 2008 – 01:29 WIB
KUALA LUMPUR – Lega campur bahagia dirasakan dua oposisi Malaysia; Raja Petra Kamaradin (RPK) dan Anwar Ibrahim kemarin (0711). Mereka sama-sama menang di pengadilan. Blogger ternama, RPK, lolos dari jerat “maut” akta keamanan dalam negeri Malaysia (ISA).
Mendengar pledoi pengacaranya, pengadilan memutuskan panahanan pria 58 tahun itu tak sah, dan dia dinyatakan bebas. ’’Saya tak berharap tinggi-tinggi bisa bebas cepat, hanya 50-50,’’ katanya didepan wartawan di Pengadilan tinggi Shah Alam seperti dilansir kantor berita Bernama.
Baca Juga:
Dia manambahkan, ISA tak berlaku untuk motif politik sebab dia bukan teroris atau orang berbahaya, melainkan hanya seorang penulis. Operator website “malaysia today” itu patut bersyukur karena tak mudah menang melawan undang-undang kewenangan khusus pemerintah tersebut. Kepada pendukungnya, kritikus pemerintah itu menyerukan agar terus berjuang menghapuskan ISA.
RPK ditahan sejak september lalu karena dua tuduhan. Pertama, menebar aroma kebencian rasial lewat tulisan yang dinilai melecehkan Islam. Kedua, tulisan lainnya yang menyinggung Deputi PM, Najib Razak, terlibat pembunuhan seorang model Mongolia, Altantuya Shaariibuu, tahun 2006.
KUALA LUMPUR – Lega campur bahagia dirasakan dua oposisi Malaysia; Raja Petra Kamaradin (RPK) dan Anwar Ibrahim kemarin (0711). Mereka sama-sama
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29