Blok Mahakam Sumbang Pajak US$83 Miliar
Selasa, 06 November 2012 – 08:50 WIB

Blok Mahakam Sumbang Pajak US$83 Miliar
“Ngapain kita merdeka, kalau pengelolaan migas masih dipegang asing. Keunggulan Indonesia itu kan sumber daya alam, tapi kenapa selalu pengelolaannya diserahkan ke asing? Kenapa kita harus menggadaikan keunggulan kita kepada asing? Jadi kunjungan ini mengecek ke lokasi, apakah blok Mahakam memang harus diserahkan kepada raja-raja di Eropa. Kita ingin tahu, kita tidak bisa hanya mendengarkan penjelasan dari pemerintah,”katanya.
Baca Juga:
Untuk itu guna memperdalam pemahaman, Effendi mengharapkan masukan maupun keluhan dari puluhan perusahaan industri pengguna gas yang ada di Kaltim. Demikian juga masukan dari para produser yang ada. Sehingga diperoleh hasil yang cukup signifikan. Karena saat ini DPR juga tengah mempersiapkan kemungkinan lahirnya Rancangan Undang-Undang Migas yang baru. “Dan jawaban-jawaban ini juga akan dibawa dalam rapat kerja dengan pemerintah. Jadi mohon dipahami,” katanya.
Noviyanto juga ditanya apakah penurunan produksi Total belakangan ini, terkait dengan ketidakpastian ekstension Mahakam. “Tidak ada pengaruh. Kami umumkan, kita percepat start-up South Mahakam. Mudah-mudahan membantu mengurangi penurunan produksi di lapangan lain. Tapi selain itu, saat kontrak nantinya berakhir tahun 2017, kita masih ingin berkontribusi. Karena tidak mudah melakukan transisi,” kata Noviyanto.(gir/jpnn)
BONTANG-Penerimaan negara dari pajak yang dibayar PT.Total E&P Indonesie selama 44 tahun beroperasi mengelola Blok Mahakam, mencapai US$83 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni