Blokade Jalan Dibongkar, Lalu Lintas Jalan MH Thamrin Masih Macet

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya membongkar blokade di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (27/5) sore ini. Kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mengangkut kawat besi dan barier beton yang menutup ruas Jalan MH Thamrin.
Berdasarkan pantauan reporter jpnn.com di lapangan, sekitar pukul 20.30 WIB kawat dan barier beton sudah dibuka dari ruas Jalan MH Thamrin.
Aparat kepolisian juga telah membersihkan debu akibat pencopotan barier beton.
Namun, situasi lalu lintas Jalan MH Thamrin belum pulih seperti sediakala. Kendaraan pribadi dan umum belum bisa melintasi Jalan MH Thamrin di depan kantor Bawaslu. Hanya beberapa kendaraan roda dua yang boleh melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA: Banyak Cacat, Laporan Relawan IT Prabowo Ditolak Bawaslu
Polisi masih memasang kerucut pembatas jalan. Selain itu, polisi dari kesatuan lalu lintas juga masih berdiri berjajar di ruas Jalan MH Thamrin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono berharap, situasi lalu lintas segera pulih. Kelancaran lalu lintas, membuat perekonomian area sekitar kantor Bawaslu, kembali berjalan normal.
"Berharap lalu lintas sudah bisa lancar, dan juga masyarakat di sekitarnya, aktivitas perekonomian bisa berjalan dengan baik," harap Gatot saat meninjau proses pembongkaran kawat besi dan barier beton.(mg10/jpnn)
Diharapkan situasi lalu lintas segera pulih di sekitar Jalan Thamrin, Jakarta. Kelancaran lalu lintas, membuat perekonomian area sekitar kantor Bawaslu, kembali berjalan normal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!