Blokir Calon Jemaah Haji Bekasi Minta Dibuka
Jumat, 05 September 2008 – 15:57 WIB
Blokir Calon Jemaah Haji Bekasi Minta Dibuka
BEKASi-Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, mendesak Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan,
untuk segera membuka pemblokiran bagi calon jemaah haji asal Kota Bekasi, agar bisa menyetor dan melunasi ongkos naik haji. Desakan tersebut muncul setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung,
yang telah memenangkan delapan ribu jamaah haji asal Kota Bekasi, terkait tuntutan pembatalan kuota haji.
jpnn.com - Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan untuk segera mentaati keputusan PTUN Bandung, yang telah memenangkan para calon jamaah haji asal Kota Bekasi, “ Kami hanya minta kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan, untuk melaksanakan keputusan PTUN Bandung yang telah dimenangkan calon jamaah haji, “ ujar Mochtar Mohamad, yang juga ketua PDIP Kota Bekasi ini.
Lebih lanjut, tindakan kongkrit Gubernur Jawa Barat tersebut, menurut Mochtar bisa dilaksanakan yaitu segera mencabut SK pemblokiran dan Gubernur Jawa Barat, segera memerintahkan kepada seluruh Bank untuk kembali menerima setoran pelunasan onkos naik haji (ONH) Calhaj Kota Bekasi,” Hal ini mengingat, Rabu (10/9) depan merupakan batas akhir pembayaran,” papar Mochtar Mohamad.
Tidak hanya itu, Mochtar juga menegaskan, jika Ahmad Heriyawan, Gubernur terpilih asal PKS, itu tidak segera melaksanakan tuntututan seluruh calon jamaah haji, Mochtar menilai bahwa Ahmad Heriyawan tidak mempunyai itikad baik terhadap calon jamaah haji, yang saat ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap dari PTUN Bandung,
” Namun jika Gubernur Ahmad Heriyawan tidak mempunyai itikad baik terhadap 8 ribu calhaj kota Bekais, kita akan lakukan langkah lain untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut,” tandas Mochtar Mohamad. (wid)
BEKASi-Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, mendesak Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan, untuk segera membuka pemblokiran bagi calon jemaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News