Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pakai Sistem White List di IMEI
“Cukup hidupkan, aktifkan, dengan begitu semua perangkat sudah teregister ke operator sehingga sistem membaca perangkat itu bisa digunakan seterusnya,” Ismail melanjutkan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, Ismail mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
“Sistem white list ini mencegah masyarakat tidak akan bisa dapat sinyal di perangkat yang tidak terdaftar di white list, sehingga masyarakat tidak usah beli perangkat yang tidak dapat sinyal,” ujar Ismail.
“Kalau ada yang ketahuan menjual perangkat IMEI ilegal akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah dia. (antara/jpnn)
Terkait pengendalian ponsel ilegal, pemerintah bersama operator menyepakati penggunaan sistem daftar putih (white list), melalui regulasi IMEI.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
- Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
- Bea Cukai Edukasi Calon PMI dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres