Blokir Rekening OC Kaligis Dibuka, Karyawan Akhirnya Gajian, Tepuk Tangan Menggema
Berdasarkan hemat majelis, kata Tito, pemblokiran itu tidak dibenarkan karena terdakwa didakwa melakukan suap, dan tidak dipidana pencucian uang. Seandainya benar ada rentetan perkara dan dicurigai terkait perkara lain, harus juga ada waktu berapa lama harus diblokir. Hal itu sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berdasarkan pertimbangan majelis, pemblokiran itu terburu-buru dan prematur. Majelis berpendapat rekening Kaligis di sejumlah bank itu harus dibuka kembali. "Mengabulkan permohonan terdakwa," kata Hakim Tito.
Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU KPK membuka kembali pemblokiran rekening tersebut. "Memerintahkan Penuntut Umum melaksanakan penetapan ini," ujar Tito. Setelah ketetapan dibacakan, keluarga dan simpatisan Kaligis bertepuk tangan. Tepuk tangan dari pendukung Kaligis menggema di dalam ruang sidang (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, agar Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah