Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Tedi Sudrajat meminta istrinya Desiyani untuk membuka tiga rekening bank. Dua rekening diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Sementara satu rekening diserahkan kepada rekan Tedi. Sang rekan adalah napi yang kini sudah bebas. Ia juga diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung AKP Defrizon mengatakan, hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
”Dua rekening digunakan Tedi dan istrinya. satu lagi untuk rekannya. Dia juga napi yang saat ini sudah bebas,” kata Defrizon melalui ponselnya kemarin (29/4).
Menurut dia, tiga rekening itu sudah diblokir oleh bank. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menganalisis transaksi yang ada dalam rekening tersebut.
”Sampai saat ini mutasi PPATK belum dikeluarkan,” sebut dia.
Sementara, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan Tedi Sudrajat yang saat ini dipindahkan ke Lapas Kelas IA Rajabasa. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.
”Masih dalam pemberkasan. Masa penahanan juga diperpanjang 40 hari,” sebut Defrizon.
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi