Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Tedi Sudrajat meminta istrinya Desiyani untuk membuka tiga rekening bank. Dua rekening diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Sementara satu rekening diserahkan kepada rekan Tedi. Sang rekan adalah napi yang kini sudah bebas. Ia juga diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung AKP Defrizon mengatakan, hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
”Dua rekening digunakan Tedi dan istrinya. satu lagi untuk rekannya. Dia juga napi yang saat ini sudah bebas,” kata Defrizon melalui ponselnya kemarin (29/4).
Menurut dia, tiga rekening itu sudah diblokir oleh bank. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menganalisis transaksi yang ada dalam rekening tersebut.
”Sampai saat ini mutasi PPATK belum dikeluarkan,” sebut dia.
Sementara, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan Tedi Sudrajat yang saat ini dipindahkan ke Lapas Kelas IA Rajabasa. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.
”Masih dalam pemberkasan. Masa penahanan juga diperpanjang 40 hari,” sebut Defrizon.
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka