Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK

Untuk dua kurir Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi, penyidik BNNP Lampung sudah melakukan pelimpahan tahap II. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dugaan penyelundupan narkoba ke lapas ini diawali dari penangkapan Abdul Sanusi dan Ahmad Hadi, Rabu (2/3). Dari keduanya, petugas menyita 30 ons sabu-sabu dan 1.300 ekstasi. Mereka diminta oleh Tedi Sudrajat, untuk menjalankan bisnis di luar lapas.
Berdasar hasil pemeriksaan, BNNP kemudian menetapkan Ronald, oknum sipir di lapas tersebut sebagai tersangka. Begitu juga dengan Tedi dan istrinya Desiyani. Penyidik BNNP Lampung juga membidik pasangan suami istri ini dengan TPPU. (red/c1/ais/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi