BLT Tak Selesaikan Masalah, DPR Desak Kemendes Buat Program Bermanfaat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai hanya mengalokasikan anggaran dana desa untuk leading sector tertentu saja.
Hal itu merujuk pada penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang mengatur penggunaan dana desa.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyatakan, penerapan perpres tersebut justru harus diantisipasi pemerintah pada 2023.
Sebab, penetapan aturan 40 persen alokasi anggaran desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) di dalam Pepres Nomor 104 Tahun 2022 itu dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah.
“BLT tunai tidak menyelesaikan persoalan, Pak Menteri. Hanya menggunting pemikiran kita bahwa memperbesar konsumsi untuk menambah pertumbuhan ekonomi. Itu oke, tetapi tidak tepat sasaran,” ujar Hamka.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi terkait pembicaraan pendahuluan RKA K/L dan rencana kerja pemerintah (RKP) TA 2023 di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (30/5).
Dia mengatakan, perpres ini mungkin kembali diterapkan pada perincian anggaran 2023.
Karena itu, diharapkan aturan pada perpres tersebut memerlukan penyesuian lebih lanjut.
DPR RI mendesak Kemensos untuk membuat program yang bermanfaat karena BLT tidak menyelesaikan masalah
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online