BLU Layani Hutan Kemasyarakatan

BLU Layani Hutan Kemasyarakatan
BLU Layani Hutan Kemasyarakatan
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana memperluas cakupan fungsi Badan Layanan Umum (BLU) untuk membiayai hutan berbasis kemasyarakatan yang di mulai pada 2012 mendatang. Sehingga, masyarakat yang memiliki hutan berbasis kemasyarakatan seperti hutan rakyat, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan tak usah khawatir lantaran bisa mengakses dana lewat BLU ini.

Demikian yang dikatakan Menteri Kehutanan Zulkifli dalam temu Apresiasi Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan di Jakarta, Selasa (6/12). ”Disediakan dana sekitar Rp 8 juta per hektare dengan grace periods selama delapan tahun,” katanya.

BLU Kehutanan adalah lembaga keuangan nonbank yang dibentuk Surat Keputusan Bersama Menhut No 2/Menhut-II/2007 dan Menteri Keuangan No. 06.1/PMK.1/2007. Berdasarkan ketentuan tersebut, BLU yang punya nama resmi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan hanya boleh membiayai pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan hutan produksi.

Menurut Zulkifli, pembiayaan lewat BLU menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan karena hutan yang dikelolanya belum memasuki masa panen. Pasalnya, karena kebutuhan mendesak, masyarakat ada yang terpaksa memanen saat tanamannya baru berusia tiga tahun, padahal harganya masih rendah. Sedangkan jika tujuh tahun, pohon sengon, misalnya, harganya bisa mencapai Rp 300 ribu per batang.  ”Nah, adanya pembiayaan tersebut masyarakat dapat melakukan tebang tunda, sehingga memetik penghasilan yang lebih baik,” ujarnya.

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana memperluas cakupan fungsi Badan Layanan Umum (BLU) untuk membiayai hutan berbasis kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News