Blue Bird akan PTUN-kan Pemko Batam
Kamis, 02 Agustus 2012 – 11:55 WIB
BATAMKOTA - Blue Bird Group tidak terima dengan pencabutan kembali Izin yang sudah sempat diberikan oleh Pemko Batam.Pihak Blue Bird merasa dirugikan baik secara material dan waktu yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Untuk itu pihak Blue Bird mengaku siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Begitu mendengar pencabutan izin itu,pihak Blue Bird langsung mengambil tindakan. Mereka langsung menghubungi tim kuasa hukumnya dan dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke pengadilan.
Teguh Wijayanto, Head Of Public Relations Blue Bird Group mengaku heran dengan pencabutan izin tersebut karena dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini menurut Teguh, pihak Pemko tidak pernah menemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakuakan Blue Bird.
"Saya heran, kami berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Semua kami lengkapi sesuai dengan ketentuan dari dishub Batam dan sesuai standar taksi nasional.Kami yang benar tetapi kenapa malah kami yang disingkirkan," kata Teguh.
Baca Juga:
BATAMKOTA - Blue Bird Group tidak terima dengan pencabutan kembali Izin yang sudah sempat diberikan oleh Pemko Batam.Pihak Blue Bird merasa dirugikan
BERITA TERKAIT
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya