Blue Bird akan PTUN-kan Pemko Batam
Kamis, 02 Agustus 2012 – 11:55 WIB
Tentunya hal ini sangat bertolakbelakang dengan aturan karena semua taksi yang beroperasi di dunia harus berargo. Tapi faktanya kata Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov, taksi yang ada di kota ini tidak menggunakan argo tersebut.
Ironisnya menurut Ruslan, Pemko seperti tak bertaji untuk menertibkan hal ini. "Ini ada unsur pembiaran. Masyarakat sangat dirugikan dengan keberadaan taksi seperti ini," ujar politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (1/8).
Sebenarnya tarif taksi telah disahkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yakni tarif atas Rp6 ribu dan tarif bawah Rp5 ribu. Sayangnya supir taksi enggan menggunakan sistem argo dan memilih menentukan tarifnya sendiri.
Ketidakpastian hukum seperti ini yang sangat disayangkan. Salah satunya disebutkan anggota Komisi III DPRD Kepri, Haripinto.
BATAMKOTA - Blue Bird Group tidak terima dengan pencabutan kembali Izin yang sudah sempat diberikan oleh Pemko Batam.Pihak Blue Bird merasa dirugikan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius