Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Tanjung Pandan menunjukkan cara mengenali pita cukai asli dengan mengamatinya di bawah sinar UV atau matahari langsung. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya blusukan menemui masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang digelar pada September dan Oktober 2024 ini menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk mengajak masyarakat bersama menggempur rokok ilegal.

Di Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan menyelenggarakan program 'Bea Cukai Masuk Kampung'.

Kegiatan tersebut tepatnya dilaksanakan di lima kecamatan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, yaitu Kecamatan Dendang, Damar, Kelapa Kampit, Simpang Pesak, dan Badau.

Dalam kegiatan yang terselenggara pada 9-13 September tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Pandan menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui dan memahami ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

"Khusus untuk para penjual eceran, petugas Bea Cukai Tanjung Pandan juga menunjukkan cara mengenali pita cukai asli dengan mengamatinya di bawah sinar UV atau matahari langsung," kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (28/10).

Kegiatan serupa juga digelar di Maluku pada 15-17 Oktober 2024.

Petugas Bea Cukai blusukan di 3 wilayah ini untuk mengajak masyarakat gempur rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News