Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Ambon blusukan ke Pulau Boano, Kecamatan Huamual Belakang, Seram Bagian Barat dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di perusahaan jasa titipan, minimarket, maupun sejumlah toko atau warung.
"Ini upaya Bea Cukai Ambon untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok," imbuh Budi.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Ambon juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Selain mengawasi, petugas Bea Cukai Ambon juga mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan juga digelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang menyasar para pelaku UMKM setempat.
Pada Rabu (23/10), Bea Cukai Malili dan Satpol PP Kota Palopo menyapa puluhan pelaku UMKM di aula Kantor Kecamatan Wara Timur.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai memaparkan materi tentang pungutan cukai, barang kena cukai dan karakteristiknya, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), hingga ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
Disebutkan Budi, cukai merupakan salah satu topik yang dekat dengan keseharian masyarakat Palopo, sehingga penting bagi Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahaya peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai blusukan di 3 wilayah ini untuk mengajak masyarakat gempur rokok ilegal
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan dari PT Lotte Chemical Indonesia
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini