BMI Dukung Pemerintah Terapkan SPSK Sebagai Solusi Penempatan PMI ke Arab Saudi

jpnn.com, JAKARTA - DPP Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) mendukung langkah pemerintah menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), untuk menyeleksi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Arab Saudi.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP GARDA BMI Yusri Albima, SPSK sudah ditetapkan lewat Permenaker 251/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
SPSK dinilai mencegah penempatan PMI non-prosedural.
Yusri juga menyebut sosialisasi SPSK selama dua tahun terakhir telah berjalan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat.
Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem penempatan berbasis pelindungan PMI.
Di sisi lain, P3MI bersama Apjati juga membangun sistem komputerisasi jaringan online untuk melindungi PMI, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah, mitra kerja dalam dan luar negeri.
Selain itu, sejak 2018 juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi melalui SPSK.
Regulasi lain, Permen 9/2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
BMI menyatakan siap mendukung upaya pemerintah menerapkan SPSK sebagai solusi untuk penempatan PMI ke Arab Saudi.
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024