BMKG Waspadai Suhu Panas Akhir-Akhir Ini, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan soal suhu panas terik yang akhir-akhir ini melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan berdasarkan data hasil pengamata BMKG, suhu maksimum terukur selama periode 1-7 Mei 2022, yakni antara 33 - 36.,1 derajat celsius.
"Suhu maksimum tertinggi hingga 36,1 derajat celsius terjadi di wilayah Tangerang-Banten dan Kalimarau-Kalimantan Utara," kata Guswanto dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (9/5).
Guswanto menjelaskan fenomena suhu panas yang terjadi pada siang hari itu dipicu beberapa hal, yaitu pertama, posisi semu matahari saat ini sudah berada di wilayah utara ekuator yang mengindikasikan bahwa sebagian wilayah Indonesia akan mulai memasuki musim kemarau.
"Tingkat pertumbuhan awan dan fenomena hujannya akan sangat berkurang sehingga cuaca cerah pada pagi menjelang siang hari akan cukup mendominasi," ujar Guswanto.
Kedua, dominasi cuaca cerah dan tingkat perawanan rendah tersebut dapat mengoptimumkan penerimaan sinar matahari di permukaan bumi sehingga menyebabkan kondisi suhu yang dirasakan masyarakat menjadi cukup terik pada siang hari.
Guswanto menegaskan suhu panas terik di Indonesia buka fenomena gelombang panas atau heatwave.
Adapun menurut World Meteorological Organization (WMO), gelombang panas merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama lima hari atau lebih secara berturut-turut.
BMKG menjelaskan soal suhu panas terik yang akhir-akhir ini melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, simak selengkapnya.
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Banjir Melanda Jakarta, Pemprov Bakal Memodifikasi Cuaca
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Januari, Pagi Sudah Hujan
- Gempa Bumi M 5,1 Terjadi di Kolaka Timur, tidak Berpotensi Tsunami
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Minta Warga di Wilayah Berikut Waspada, Ada Apa?
- BMKG Peringatkan Masyarakat soal Cuaca Ekstrem hingga 30 Januari 2025