BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian

BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
RDPU dengan Baleg DPR, BMT UGT Nusantara dorong digitalisasi dan modernisasi koperasi dalam RUU Perkoperasian. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Transformasi koperasi memasuki babak baru seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Koperasi 2025 di DPR.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, Ketua Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah BMT UGT Nusantara Abd Majid Umar menyoroti pentingnya modernisasi koperasi agar lebih relevan di era digital.

Menurutnya saat ini Indonesia memiliki sekitar 127.000 koperasi aktif, namun 42 persen di antaranya menghadapi masalah tata kelola.

“Koperasi harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tanpa inovasi, koperasi akan tertinggal,” ujar Abd Majid Umar.

Dia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan kebutuhan koperasi di era digital, mengingat 78 persen pasalnya tidak mengakomodasi inovasi teknologi.

RUU Koperasi 2025 dirancang untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola.

“Integrasi sistem keuangan syariah menjadi salah satu langkah strategis agar koperasi lebih inklusif,” tambahnya.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi koperasi adalah lemahnya pengawasan. Kurangnya standardisasi dalam pengawasan menyebabkan 854 kasus penyimpangan tidak terdeteksi. Sistem database koperasi yang tidak terintegrasi juga memperburuk efisiensi pengawasan.

Transformasi koperasi memasuki babak baru seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perkoperasian 2025 di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News