BN Diduga Mencabuli 2 Anak Kandung, Ada yang Tewas, Kapolsek Dicopot

“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.
Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun).
Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole.
Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.(Antara/jpnn)
BN diduga mencabuli dua anak kandung, ada yang tewas, kapolsek dicopot karena tersangka sempat melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat