BN Ditangkap Polisi di Makassar, Barang Buktinya Banyak Banget, Nih Lihat

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria yang berinisial BN (42) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan.
BN diciduk saat berada di Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pria tersebut dibekuk polisi lantaran diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang golongan G.
Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, BN diamankan saat tengah santai di rumahnya.
"Iya, benar, tim kami menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar obat G," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (22/9).
Kombes Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi di rumahnya.
"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan botol obat G yang ada di rumah pelaku," tambahnya.
Saat menangkap BN, polisi mengamankan barang bukti sekitar 8.000 butir obat G.
Seorang pria yang berinisial BN (42) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan.
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam