BN Ditangkap Polisi di Makassar, Barang Buktinya Banyak Banget, Nih Lihat
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria yang berinisial BN (42) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan.
BN diciduk saat berada di Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pria tersebut dibekuk polisi lantaran diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang golongan G.
Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, BN diamankan saat tengah santai di rumahnya.
"Iya, benar, tim kami menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar obat G," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (22/9).
Kombes Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi di rumahnya.
"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan botol obat G yang ada di rumah pelaku," tambahnya.
Saat menangkap BN, polisi mengamankan barang bukti sekitar 8.000 butir obat G.
Seorang pria yang berinisial BN (42) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar