BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan pemberantasan korupsi, BNI aktif menerapkan berbagai langkah strategis yang mendapat dukungan penuh dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan BNI telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, kata Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi serta pemberantasan korupsi.
"BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki dan menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden dalam memerangi korupsi secara menyeluruh," ujar Okki dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Sebagai bukti keseriusan, BNI telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas.
Sertifikasi tersebut, meliputi Pengadaan Barang dan Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), dan Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi tersebut melalui surveillance audit yang dilakukan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024.
Ini wujud komitmen BNI dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?